Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi
A. Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penjelasan Pasal 12B adalah Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fsilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Walaupun hingga sekarang masih belum ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi, pemerintah pernah mengusulkan melalui Menkominfo pada tahun 2005 supaya pemberian di bawah Rp. 250.000,- tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih sebatas wacana. Di lain pihak, masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.[1]
Gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diatur dalam Pasal 12B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Namun ketentuan Pasal 12B tersebut tidak berlaku apabila penerima Gratifikasi tersebut melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12C.
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyam,paian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kategori gratifikasi sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu gratifikasi yang Dianggap Suap dan gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yaitu :
1. Gratifikasi yang Dianggap Suap
Yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap dapat dibagi menjadi 2 sub kategori yaitu terkait dengan kegiatan kedinasan dan tidak terkait dengan kegiatan kedinasan.
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang terkait dengan Kegiatan Kedinasan meliputi penerimaan dari:
a. Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
b. Pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
Untuk membedakan gratifikasi yang diterima termasuk suatu pemberian hadiah yang dianggap suap atau tidak dianggap suap dapat diilustrasikan seperti berikut :
ika seorang Ibu penjual makanan di sebuah warung memberi makanan kepada anaknya yang datang ke waring, maka itu merupakan pemberian keibuan. Balasan yang diharapkan lebih berupa cinta kasih anak, dan berbagai macam balasan lain yang mungkin diberikan. (Ini merupakan tidak termasuk gratifikasi dianggap suap)
Kemudian datang seorang Pelanggan, si Ibu memberi makanan kepada pelanggan tersebut lalu menerima pembayaran sebagai balasannya. (Ini merupakan tidak termasuk gratifikasi dianggap suap)
Pada saat lain, datang seorang inspektur kesehatan yang sedang inspeksi kualitas restorannya dan si Ibu memberi makanan kepada si inspektur serta menolak menerima pembayaran dan si Inspektur menerima makanan. (Ini merupakan termasuk gratifikasi dianggap suap karena pemberian tersebut memiliki harapan bahwa inspektur itu akan menggunakan jabatannya untuk melindungi kepentingan si Ibu)
Adapun contoh-contoh yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi :
· Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
· Cenderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
· Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
· Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
· Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah.
· Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
· Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
· Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
· Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran (baik nilai ataupun harganya).
· Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
· Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
· Pengurusan izin yang sangat dipersulit.
Terjadinya suatu peristiwa gratifikasi juga dipengaruhi oleh peran pemberi (Asosiasi/ Gabungan/ Himpunan/ Perusahaan) sehingga perlu adanya pengendalian dari pihak pemberi (swasta/masyarakat) dalam hal:
a. Tidak menyuruh atau menginstruksikan untuk menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, pemerasan, atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku
b. Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi , pemerasan atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis sebaimana dilarang oleh perundang-undangan;
c. Bertanggung jawab mencegah dan pemgupayakan pencegahan korupsi dilingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Terkadang timbul suatu dilema yang sering dihadapi oleh pemberi yaitu disatu pihak pemberi misalnya dibebani dengan target waktu atau target pertumbuhan yang harus dipenuhi dalam setahun dan dilain pihak ada etika yang harus dipatuhi, berikut ini adalah pertanyaan reflektif yang dapat digunakan untuk mengatasi dilema tersebut sebagai berikut :[2]
Setelah masyarakat sudah mengetahui dan dapat membedakan gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap maka masyarakat dapat melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang menangani gratifikasi tersebut. Negara juga telah memberikan Perlindungan Hukum terhadap pelapor adanya gratifikasi atau korupsi di Indonesia. Pelaporan gratifikasi dapat berupa Informasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk pengaduan masyarakat maupun dalam bentuk laporan gratifikasi merupakan perwujudan dari tanggungjawab masyarakat yang diberi perlindungan oleh hukum. Penjelasan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memberikan perlindungan”, yaitu pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum. Bahkan perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga pelapor seperti dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pelapor gratifikasi berpotensi untuk menjadi saksi yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri, oleh karena itu saksi yang berasal dari pelapor gratifikasi juga berhak mendapatkan perlindungan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 5 uruf a dan b yaitu:
a) memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
b) ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan kemanan.

Comments
Post a Comment